More
    HomeBlogPolda Metro Tetapkan 1 Tersangka Pembawa Molotov Saat Demo Kemarin

    Polda Metro Tetapkan 1 Tersangka Pembawa Molotov Saat Demo Kemarin

    Published on

    spot_img

    Polda Metro Tetapkan 1 Tersangka Pembawa Molotov Saat Demo Kemarin

    Polda Metro Tetapkan 1 Tersangka Pembawa Molotov Saat Demo Kemarin

    Jakarta – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan satu orang tersangka berinisial ANH (24) terkait unjuk rasa di DPR. ANH sebelumnya ditangkap karena membawa bom molotov.
    “Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, penyidik telah menaikkan status hukum ANH menjadi tersangka. Petugas di lapangan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit botol berisi cairan berbahaya yang terdapat sumbu pada ujung botolnya di dalam tas ransel miliknya, di mana benda-benda tersebut dikategorikan sebagai alat pembakar ilegal yang sangat berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan jiwa di tengah konsentrasi massa,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangan resminya, Sabtu (13/6/2026).

    ANH sebelumnya ditangkap personel pengaman di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu gerbang utama gedung DPR RI, pada Jumat (12/6). Di tengah unjuk rasa yang berlangsung, ANH terlihat mencurigakan sehingga diamankan petugas.

    Dia kemudian digeledah. Hasil pemeriksaan, petugas menemukan tiga botol bersumbu yang diduga berisi cairan berbahaya.

    Selain ANH, polisi juga memeriksa pria inisial R sebagai saksi. R diketahui merupakan teman perjalanan tersangka menuju lokasi unjuk rasa, yang saat ini berstatus sebagai saksi.

    “Untuk R ini berstatus sebagai saksi terhadap peristiwa tersebut dan akan didalami perannya lebih lanjut oleh tim penyidik guna memastikan ada tidaknya keterlibatan dalam perencanaan aksi,” kata dia.

    Baca juga:
    Polda Metro Amankan 2 Orang Bawa Molotov Diduga Mau Susupi Demo Mahasiswa
    Terhasut Ajakan di Flyer
    Berdasarkan hasil interogasi awal, Budi Hermanto mengatakan tersangka ANH mengaku datang ke kawasan parlemen Senayan setelah melihat flyer ajakan unjuk rasa yang beredar luas di berbagai platform media sosial beberapa hari sebelumnya.

    Saat ini ANH diperiksa mendalam di Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan pasal penyalahgunaan senjata atau bahan berbahaya sesuai Pasal 306 KUHP.

    “Proses hukum terhadap tersangka dipastikan berjalan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum pidana yang berlaku. Saat ini tim penyidik masih melakukan pendalaman secara intensif untuk membongkar motif tersembunyi tersangka, menelusuri asal-usul pembuatan botol dengan sumbu pembakar tersebut, serta mendeteksi kemungkinan adanya jaringan atau instruksi dari pihak lain,” jelas Budi Hermanto.

    Budi Hermanto menegaskan Polda Metro Jaya pada prinsipnya sangat menghormati dan siap mengawal hak konstitusional setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi di muka umum. Kendati demikian, aturan hukum mengenai larangan membawa senjata tajam, zat kimia, maupun botol berisi cairan berbahaya yang dimodifikasi sebagai alat pembakar saat berdemonstrasi akan ditegakkan secara absolut tanpa kompromi.

    “Kami menjamin kemerdekaan bersuara masyarakat, namun apabila terdapat oknum atau penyusup yang sengaja membawa benda berbahaya yang dapat memicu anarkisme dan mengganggu keamanan nasional, institusi Polri akan melakukan tindakan represif berupa penegakan hukum yang tegas terukur,” pungkasnya.

    Latest articles

    Polda Metro Jaya Tangkap 2 Orang Bawa Bom Molotov Saat Demo

    Polda Metro Jaya Tangkap 2 Orang Bawa Bom Molotov Saat Demo Dok. PMJ  Jakarta. Satuan Tugas...

    Polda Metro Jaya Ungkap Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Demo dari BEM UI

    Polda Metro Jaya Ungkap Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Demo dari BEM UI Jakarta -...

    Pihak Polda Metro Jaya Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa Di Bundaran HI

    Pihak Polda Metro Jaya Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa Di Bundaran HI Jakarta...

    Pihak Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa Di Bundaran HI

    Pihak Polda Metro Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa Di Bundaran HI Jakarta -...

    More like this

    Polda Metro Jaya Tangkap 2 Orang Bawa Bom Molotov Saat Demo

    Polda Metro Jaya Tangkap 2 Orang Bawa Bom Molotov Saat Demo Dok. PMJ  Jakarta. Satuan Tugas...

    Polda Metro Jaya Ungkap Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Demo dari BEM UI

    Polda Metro Jaya Ungkap Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Demo dari BEM UI Jakarta -...

    Pihak Polda Metro Jaya Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa Di Bundaran HI

    Pihak Polda Metro Jaya Tegaskan Belum Terima Surat Pemberitahuan Aksi Mahasiswa Di Bundaran HI Jakarta...