More
    HomeBlogPolda Metro Jaya: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan

    Polda Metro Jaya: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan

    Published on

    spot_img

    Polda Metro Jaya: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan

    Empat orang menganiaya tersangka kasus kekerasan seksual di Polda Metro Jaya setelah pemeriksaan dipicu emosi saat konfrontasi
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, 9 Februari 2026. TEMPO/Oyuki
    Perbesar
    Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, 9 Februari 2026. TEMPO/Oyuki

    POLDA Metro Jaya menangkap empat pelaku penganiayaan terhadap tersangka kasus kekerasan seksual berinisial FA. Peristiwa tersebut terjadi setelah penyidik memeriksa tersangka di Polda Metro Jaya pada Kamis, 26 Maret 2026.

    Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyatakan bahwa penganiayaan tidak terjadi di ruang pemeriksaan. “Peristiwa terjadi di dua lokasi, yakni di lobi PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) dan di depan ruang penyidikan,” ujarnya saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 1 April 2026.

    Budi menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi karena FA tidak mengakui perbuatannya dalam kasus kekerasan seksual saat proses pemeriksaan. Pernyataan tersebut memicu emosi sejumlah pendamping korban hingga mereka menganiaya FA dan sopirnya.

    Budi menyebut salah satu pelaku diduga memiliki persoalan lain dengan tersangka yang turut memicu emosi. “Peristiwa ini tidak hanya dipicu perkara yang sedang dikonfrontasikan, tetapi juga dipengaruhi persoalan lain di luar kasus ini,” ujarnya.

    Tim penyidik yang berada di lokasi segera memisahkan kedua kelompok untuk mencegah benturan yang lebih besar. Setelah situasi berangsur kondusif, penyidik melanjutkan agenda pemeriksaan konfrontasi antara tersangka dan para saksi.

    Budi menegaskan bahwa peristiwa penganiayaan terhadap FA tidak memengaruhi proses hukum dalam kasus kekerasan seksual yang menjerat tersangka. “Kami harus tetap objektif terhadap peristiwa dan perkara yang dihadapi yang bersangkutan, jangan sampai menghambat proses penyidikan,” katanya.

    Penyidik menetapkan FA sebagai tersangka sejak Juli 2025 setelah memeriksa sejumlah saksi, mulai dari ahli forensik, psikologi klinis, hingga ahli tindak pidana kekerasan seksual. FA juga sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya memenuhi panggilan penyidik.

    Korban berinisial RIS sebelumnya melaporkan kasus ini. Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual pada 30 Oktober 2022 di ruang rapat direksi lantai 2 Gedung DPP Bapera, Jakarta Pusat.

    Latest articles

    Personil Ditpolairud Polda Sulut Gerak Cepat Evakuasi Material Rumah Warga Roboh Pasca Gempa

    Personil Ditpolairud Polda Sulut Gerak Cepat Evakuasi Material Rumah Warga Roboh Pasca Gempa Personil Ditpolairud...

    Polda Metro: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan

    Polda Metro Jaya: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan Empat orang menganiaya tersangka kasus kekerasan...

    Praktik Clandestine Lab Narkotika Jenis Ekstasi dan Happy Water Diungkap, Dua Tersangka Diamankan

    Praktik Clandestine Lab Narkotika Jenis Ekstasi dan Happy Water Diungkap, Dua Tersangka Diamankan Jakarta -...

    Polda Metro Berhasil Ungkap Clandestine Lab Ekstasi dan Happy Water di Jaktim

    Polda Metro Ungkap Clandestine Lab Ekstasi dan Happy Water di Jaktim Jakarta - Direktorat Reserse...

    More like this

    Personil Ditpolairud Polda Sulut Gerak Cepat Evakuasi Material Rumah Warga Roboh Pasca Gempa

    Personil Ditpolairud Polda Sulut Gerak Cepat Evakuasi Material Rumah Warga Roboh Pasca Gempa Personil Ditpolairud...

    Polda Metro: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan

    Polda Metro Jaya: Penganiayaan Tersangka Bukan di Ruang Penyidikan Empat orang menganiaya tersangka kasus kekerasan...

    Praktik Clandestine Lab Narkotika Jenis Ekstasi dan Happy Water Diungkap, Dua Tersangka Diamankan

    Praktik Clandestine Lab Narkotika Jenis Ekstasi dan Happy Water Diungkap, Dua Tersangka Diamankan Jakarta -...