More
    HomeBlogKomjen Suyudi Minta RUU Narkotika Tetap Atur BNN Bisa Jadi Penyidik

    Komjen Suyudi Minta RUU Narkotika Tetap Atur BNN Bisa Jadi Penyidik

    Published on

    spot_img

    Komjen Suyudi Minta RUU Narkotika Tetap Atur BNN Bisa Jadi Penyidik

    Jakarta: Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika tetap mengatur BNN sebagai salah satu lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan. Suyudi mengatakan, draf RUU Narkotika yang sudah disesuaikan dengan KUHAP baru, substansinya secara eksplisit justru menghapuskan nomenklatur atau penyebutan BNN, sehingga menimbulkan ambiguitas.

    “Ini tentunya menjadi ambiguitas dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi BNN karena berpotensi justru melemahkan BNN RI secara kelembagaan,” kata Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI untuk membahas RUU Narkotika dan Psikotropika di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 7 April 2026.

    Menurut Suyudi, ketika identitas BNN itu direduksi dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, kewenangan penyidik BNN dalam upaya penegakan hukum, seperti penangkapan dan penahanan, akan hilang. Hal itu sudah dialami penyidik di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Ambiguitas itu, kata Suyudi, bahkan bisa berpotensi melemahkan penyidik Polri yang sedang bertugas di BNN untuk memberantas permasalahan narkoba. “Bahkan lebih dalam lagi, berpotensi dapat tertutupnya akses BNN untuk berkoordinasi secara langsung dengan penuntut umum,” ujar Suyudi.

    Ilustrasi narkotika. Foto: Dok/Media Indonesia

    Jenderal polisi bintang tiga ini meminta BNN harus tetap menjadi lembaga yang diamanatkan dan memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan, baik yang dilakukan penyidik Polri yang bertugas di BNN RI maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

    “Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, kami BNN RI akan senantiasa tetap menghormati dan berpedoman pada mekanisme koordinasi dan sinergi dengan Polri, selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ungkap Suyudi.

    Latest articles

    Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sumsel Raih Bhakti Chandra Pratama

    Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sumsel Raih Bhakti Chandra Pratama PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan menerima...

    Polda Sumsel Terima Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Pengungkapan Jaringan Narkotika

    Polda Sumsel Terima Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Pengungkapan Jaringan Narkotika PALEMBANG — Polda Sumatera...

    Gagas Program ‘Bapak Asuh’ Polda Metro Hadirkan Polri Lebih Dekat dengan Pelajar

    Gagas Program 'Bapak Asuh' Polda Metro Hadirkan Polri Lebih Dekat dengan Pelajar JAKARTA — Kapolda...

    Kapolda Metro Jaya Kunjungi RS Polri Jenguk Anggota Polri Yang Terluka Saat Bertugas

    Kapolda Metro Jaya Kunjungi RS Polri Jenguk Anggota Polri Yang Terluka Saat Bertugas Jakarta -Kapolda...

    More like this

    Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sumsel Raih Bhakti Chandra Pratama

    Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sumsel Raih Bhakti Chandra Pratama PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan menerima...

    Polda Sumsel Terima Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Pengungkapan Jaringan Narkotika

    Polda Sumsel Terima Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Pengungkapan Jaringan Narkotika PALEMBANG — Polda Sumatera...

    Gagas Program ‘Bapak Asuh’ Polda Metro Hadirkan Polri Lebih Dekat dengan Pelajar

    Gagas Program 'Bapak Asuh' Polda Metro Hadirkan Polri Lebih Dekat dengan Pelajar JAKARTA — Kapolda...