More
    HomeBlogKomjen Suyudi Minta RUU Narkotika Tetap Atur BNN Bisa Jadi Penyidik

    Komjen Suyudi Minta RUU Narkotika Tetap Atur BNN Bisa Jadi Penyidik

    Published on

    spot_img

    Komjen Suyudi Minta RUU Narkotika Tetap Atur BNN Bisa Jadi Penyidik

    Jakarta: Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika tetap mengatur BNN sebagai salah satu lembaga yang berwenang melakukan penyelidikan. Suyudi mengatakan, draf RUU Narkotika yang sudah disesuaikan dengan KUHAP baru, substansinya secara eksplisit justru menghapuskan nomenklatur atau penyebutan BNN, sehingga menimbulkan ambiguitas.

    “Ini tentunya menjadi ambiguitas dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi BNN karena berpotensi justru melemahkan BNN RI secara kelembagaan,” kata Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI untuk membahas RUU Narkotika dan Psikotropika di kompleks parlemen, Jakarta, dilansir Antara, Selasa, 7 April 2026.

    Menurut Suyudi, ketika identitas BNN itu direduksi dalam RUU Narkotika dan Psikotropika, kewenangan penyidik BNN dalam upaya penegakan hukum, seperti penangkapan dan penahanan, akan hilang. Hal itu sudah dialami penyidik di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Ambiguitas itu, kata Suyudi, bahkan bisa berpotensi melemahkan penyidik Polri yang sedang bertugas di BNN untuk memberantas permasalahan narkoba. “Bahkan lebih dalam lagi, berpotensi dapat tertutupnya akses BNN untuk berkoordinasi secara langsung dengan penuntut umum,” ujar Suyudi.

    Ilustrasi narkotika. Foto: Dok/Media Indonesia

    Jenderal polisi bintang tiga ini meminta BNN harus tetap menjadi lembaga yang diamanatkan dan memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan, baik yang dilakukan penyidik Polri yang bertugas di BNN RI maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

    “Dalam pelaksanaan kewenangan tersebut, kami BNN RI akan senantiasa tetap menghormati dan berpedoman pada mekanisme koordinasi dan sinergi dengan Polri, selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ungkap Suyudi.

    Latest articles

    Polda Sumsel Siapkan Strategi Baru Perang Lawan Narkoba, Ini Pesan Tegas Kapolda!

    Polda Sumsel Siapkan Strategi Baru Perang Lawan Narkoba, Ini Pesan Tegas Kapolda! Kapolda Sumatera...

    Sikat Sampai Akar: Perintah Kapolda Sumsel, Ratakan Mafia Narkoba

    Sikat Sampai Akar: Perintah Kapolda Sumsel, Ratakan Mafia Narkoba Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol...

    Polda Sumsel Kawal Transformasi Sumur Minyak Rakyat

    Polda Sumsel Kawal Transformasi Sumur Minyak Rakyat Baca artikel detiknews, "Polda Sumsel Kerja Sama dengan...

    Kapolda Sumsel dan PT Pertamina EP Teken Kerja Sama Strategis Pengelolaan Sumur Minyak

    Kapolda Sumsel dan PT Pertamina EP Teken Kerja Sama Strategis Pengelolaan Sumur Minyak Baca artikel...

    More like this

    Polda Sumsel Siapkan Strategi Baru Perang Lawan Narkoba, Ini Pesan Tegas Kapolda!

    Polda Sumsel Siapkan Strategi Baru Perang Lawan Narkoba, Ini Pesan Tegas Kapolda! Kapolda Sumatera...

    Sikat Sampai Akar: Perintah Kapolda Sumsel, Ratakan Mafia Narkoba

    Sikat Sampai Akar: Perintah Kapolda Sumsel, Ratakan Mafia Narkoba Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol...

    Polda Sumsel Kawal Transformasi Sumur Minyak Rakyat

    Polda Sumsel Kawal Transformasi Sumur Minyak Rakyat Baca artikel detiknews, "Polda Sumsel Kerja Sama dengan...