More
    HomeBlogKapolri : Anggota Terlibat Narkoba, Jangan Ragu .. Pecat !

    Kapolri : Anggota Terlibat Narkoba, Jangan Ragu .. Pecat !

    Published on

    spot_img

    Kapolri : Anggota Terlibat Narkoba, Jangan Ragu .. Pecat !

    Kapolri Instruksikan Tindak Tegas Anggota Terlibat Narkoba: Jangan Ragu Pecat!
    ​Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan pernyataan tegas terkait oknum kepolisian yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Beliau menekankan bahwa tidak ada toleransi bagi anggota yang melanggar hukum tersebut dan menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi mereka yang terbukti bersalah

    Latest articles

    Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi Sarankan jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.

    Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi Sarankan jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat. Pengakuan...

    Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

    Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur Pengakuan jampidsus atas...

    Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi Sarankan jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.

    Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi Sarankan jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat. Pengakuan...

    Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi desak jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.

    Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi desak jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat. Pengakuan...

    More like this

    Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi Sarankan jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.

    Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi Sarankan jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat. Pengakuan...

    Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

    Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur Pengakuan jampidsus atas...

    Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi Sarankan jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat.

    Pakar hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi Sarankan jampidsus mundur atau diberhentikan secara tidak hormat. Pengakuan...