More
    HomeBlogBandar Besar Dihukum Ringan, GANN Sumsel Geram: Bagaimana Narkoba Bisa Dihentikan?

    Bandar Besar Dihukum Ringan, GANN Sumsel Geram: Bagaimana Narkoba Bisa Dihentikan?

    Published on

    spot_img

    Bandar Besar Dihukum Ringan, GANN Sumsel Geram: Bagaimana Narkoba Bisa Dihentikan?

    Sutarnedi alias Haji Sutar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang /ist
    Sutarnedi alias Haji Sutar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang /ist

    Perawatan Napza & AlcoholVonis lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika, Sutarnedi alias Haji Sutar, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, dinilai masih terlalu ringan.
    Putusan tersebut dianggap belum memberikan efek jera dan berpotensi memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika untuk tetap leluasa menjalankan aksinya.Padahal, terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis narkotika.

    Ketua DPD GANN Sumsel, Misika Dasa Hafrida, menyayangkan putusan tersebut. Ia menilai hukuman yang dijatuhkan tidak sebanding dengan dampak kejahatan yang ditimbulkan.

    “Selayaknya terdakwa dijatuhi hukuman berat minimal 20 tahun. Perbuatan terdakwa sudah berlangsung lama dan diduga terkait jaringan bandar narkoba di Sumsel,” kata Misika kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

    Menurutnya, vonis ringan ini menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.

    “Apa pertimbangan jaksa menuntut lima tahun dan hakim memvonis sama? Bagaimana narkoba bisa diberantas kalau seperti ini. Dampaknya generasi penerus bisa semakin rusak,” ujarnya.

    Ia mengingatkan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, pelaku TPPU dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun.

    Sebelumnya, majelis hakim PN Kelas I Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Sutarnedi alias Haji Sutar dalam perkara TPPU dari bisnis narkotika. Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, Sutarnedi ditangkap bersama Apri Maikel Jekson oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.

    Dari hasil penyelidikan, salah satu rekening milik terdakwa tercatat menerima aliran dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi. Dana tersebut diduga berasal dari bisnis narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang.

     

     

    Dalam perkara ini, aparat juga telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, mulai dari delapan bidang tanah di Palembang dan OKI, dua unit mobil, hingga perhiasan serta uang dalam rekening bank

    Latest articles

    Luar Biasa Pelayanan BPKB Di Polda Metro Jaya Terima Apresiasi, Pemohon Usul Tambah Petugas Loket

    Luar Biasa Pelayanan BPKB Di Polda Metro Jaya Terima Apresiasi, Pemohon Usul Tambah Petugas...

    Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya Dinilai Semakin Tertib dan Transparan

    Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya Dinilai Semakin Tertib dan Transparan Jakarta — Pelayanan di...

    Pelayanan BPKB Di Polda Metro  Terima Apresiasi, Pemohon Usul Tambah Petugas Loket

    Pelayanan BPKB Di Polda Metro Jaya Terima Apresiasi, Pemohon Usul Tambah Petugas Loket Jakarta —...

    Pelayanan BPKB Di Polda Metro Jaya Terima Apresiasi, Pemohon Usul Tambah Petugas Loket

    Pelayanan BPKB Di Polda Metro Jaya Terima Apresiasi, Pemohon Usul Tambah Petugas Loket Jakarta —...

    More like this

    Luar Biasa Pelayanan BPKB Di Polda Metro Jaya Terima Apresiasi, Pemohon Usul Tambah Petugas Loket

    Luar Biasa Pelayanan BPKB Di Polda Metro Jaya Terima Apresiasi, Pemohon Usul Tambah Petugas...

    Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya Dinilai Semakin Tertib dan Transparan

    Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya Dinilai Semakin Tertib dan Transparan Jakarta — Pelayanan di...

    Pelayanan BPKB Di Polda Metro  Terima Apresiasi, Pemohon Usul Tambah Petugas Loket

    Pelayanan BPKB Di Polda Metro Jaya Terima Apresiasi, Pemohon Usul Tambah Petugas Loket Jakarta —...